Metrotvnews.com, Jakarta: Terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dessy A Edwin dikawal petugas keluar dari Rutan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2016). Dessy yang pada Rabu (7/9/2016) kemarin divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, itu akan diantar menuju Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) untuk memeriksakan keluhan sakit lambung yang dideritanya. MI/Rommy Pujianto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News