Medan: Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap aset senilai Rp5 miliar diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus penyelundupan 74 Kilogram sabu asal Malaysia yang digagalkan BNN di Kabupaten Asahan dan Aceh Tamiang. BNN juga meringkus tiga tersangka. Antara/MI Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News