Jakarta: Jaksa Agung Burhanuddin membentuk tim penyidik koneksitas tangani kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 2015 - 2021.
Burhanuddin menyampaikan, setelah dilakukan gelar perkara terdapat dua unsur tindak pidana korupsi dan diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur sipil.
Burhanuddin menegaskan, sesuai dengan pasal 39 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jaksa Agung mengkordinasikan dan mengendalikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) Laksda TNI Anwar Saadi menyatakan, pihaknya akan berkordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus yang telah melakukan penyidikan dari awal kasus tersebut.
Menurut Saadi, tim penyidik koneksitas nantinya akan terdiri dari penyidik Polisi Militer dalam hal ini POM TNI dan Oditur Militer. Dok: Puspenkum Kejagung/MI/Tri Subarkah Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News