Jakarta: Sejumlah kendaraan bermotor yang parkir liar di Jalan Sunter Karya, Sunter Agung, Jakarta Utara, terpaksa diangkut petugas sudin perhubungan Jakarta Utara, Rabu, 4 Oktober 2023.
Penindakan berupa derek dan cabut pentil ini dilakukan lantaran adanya laporan warga yang mengeluhkan banyaknya parkir liar di kawasan tersebut.
Sedikitnya 25 kendaraan yang sedang terparkir di pinggir jalan, terjaring razia. 18 diantaranya merupakan kendaraan roda dua yang terpaksa diangkut menggunakan truk operasional milik Dishub, sementara ada tujuh kendaraan roda empat yang diderek.
Seluruhnya kendaraan yang diangkut akan dibawa ke kantor Sudin Perhubungan Jakarta Utara. Nantinya Sudin Perhubungan akan berkoordinasi dengan pihak GOR Sunter agar dapat menyediakan lahan parkir bagi para pekerja dan pengunjung, mengingat titik tersebut merupakan kawasan perkantoran. MGN/Yurike Budiman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News