Mantan Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Jakarta Utara Selvy Mandagi bungkam usai dipanggil Komisi
Pemberantasan Korupsi untuk memberikan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara.
Mantan Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Jakarta Utara Selvy Mandagi bungkam usai dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberikan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara.
Selvy menjalani klarifikasi selama lebih dari tiga jam. Yang bersangkutan masuk ke Ruangan Direktorat LHKPN Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK pukul 09.00 WIB dan selesai diklarifikasi sekitar pukul 12.30 WIB.
Selvy menjalani klarifikasi selama lebih dari tiga jam. Yang bersangkutan masuk ke Ruangan Direktorat LHKPN Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK pukul 09.00 WIB dan selesai diklarifikasi sekitar pukul 12.30 WIB.
Sebelumnya, Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat menjelaskan pencopotan jabatan Selvy Mandagi sebagai Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara untuk memudahkan proses pemeriksaan.
Sebelumnya, Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat menjelaskan pencopotan jabatan Selvy Mandagi sebagai Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara untuk memudahkan proses pemeriksaan.
Saat ditanya apakah Selvy Mandagi akan diperiksa Tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, kata Syaefuloh, sudah seharusnya para pejabat melaporkan harta kekayaannya secara terbuka.
Saat ditanya apakah Selvy Mandagi akan diperiksa Tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, kata Syaefuloh, sudah seharusnya para pejabat melaporkan harta kekayaannya secara terbuka.

Selvy Mandagi Bungkam Usai Dipanggil KPK untuk Klarifikasi LHKPN

23 Mei 2023 14:12
Jakarta: Mantan Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Jakarta Utara Selvy Mandagi bungkam usai dipanggil Komisi
Pemberantasan Korupsi untuk memberikan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara.
  
Selvy menjalani klarifikasi selama lebih dari tiga jam. Yang bersangkutan masuk ke Ruangan Direktorat LHKPN Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK pukul 09.00 WIB dan selesai diklarifikasi sekitar pukul 12.30 WIB.
  
Meski demikian Selvy sama sekali tidak berkomentar soal klarifikasi oleh lembaga antirasuah tersebut.
  
"Aduh, saya pusing nih," kata Selvy saat ditanya awak media soal klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Mei 2023.
  
Selvy Mandagi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Jakarta Utara.
  
Meski demikian yang bersangkutan dicopot dari jabatannya, buntut dari dugaan 'flexing' atau pamer kekayaan di media sosial.
  
Sebelumnya, Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat menjelaskan pencopotan jabatan Selvy Mandagi sebagai Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara untuk memudahkan proses pemeriksaan.
  
"Ini hanya dalam rangka mempercepat, mempermudah proses pemeriksaansaja, dan  alhamdulillah Bu Selvy mengikuti proses pemeriksaan dengan sangat tepat," kata Syaefuloh saat dikonfirmasi, Jumat, 5 Mei 2023.
  
Selain itu, Syaefuloh menyampaikan Inspektorat DKI Jakarta tetap berkomunikasi dengan KPK dalam proses pemeriksaan.
  
"Kami tetap komunikasi dengan KPK dan menyampaikan bahwa kami Inspektorat sedang melakukan proses ini dan sementara KPK memberikan kesempatan kepada Inspektorat untuk melakukan pendalaman," ucap
Syaefuloh.
  
Saat ditanya apakah Selvy Mandagi akan diperiksa Tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, kata Syaefuloh, sudah seharusnya para pejabat melaporkan harta kekayaannya secara terbuka.
  
"Kalau terkait dengan LHKPN, barangkali melihatnya dari aspek yang berbeda. Menurut saya, para pejabat itu sebagai bentuk pertanggungjawaban dia melaporkan hartanya secara terbuka melalui pelaporan LHKPN ke KPK. Nah ada proses di KPK sesungguhnya bahwa pelaporan para pejabat itu sampaikan ke KPK terus ada proses verifikasi yang dilakukan KPK," jelas Syaefuloh. MI/Adam Dwi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News KPK lhkpn Pejabat Negara ASN Inspektorat Daerah