Terdakwa kasus suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Kemendes PDTT, Rochmadi Saptogiri menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Kemendes PDTT, Rochmadi Saptogiri menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Dalam sidang tersebut majelis hakim memvonis Rochmadi Saptogiri dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Dalam sidang tersebut majelis hakim memvonis Rochmadi Saptogiri dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yaitu hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. MI/ BARY FATHAHILAH
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yaitu hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. MI/ BARY FATHAHILAH
Terdakwa kasus suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Kemendes PDTT, Rochmadi Saptogiri dipeluk kerabat saat akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. MI/ BARY FATHAHILAH
Terdakwa kasus suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Kemendes PDTT, Rochmadi Saptogiri dipeluk kerabat saat akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. MI/ BARY FATHAHILAH

Eks Auditor BPK Rochmadi Saptogiri Divonis 7 Tahun Bui

05 Maret 2018 20:37
Jakarta: Mantan auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan, Senin, 5 Maret 2018. Rochmadi dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dari eks Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Kepala Bagian TU Jarot Budi Prabowo. ANTARA/MI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News suap di bpk