Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Armensyah Thay (tengah) didampingi Kepala BKSDA Aceh Sapto Aji Prabowo (kiri) menghadirkan barang bukti tindak kejahatan perdagangan organ tubuh satwa dilindungi yang telah diawetkan, saat gelar kasus di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Kamis (20/7/2017).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Armensyah Thay (tengah) didampingi Kepala BKSDA Aceh Sapto Aji Prabowo (kiri) menghadirkan barang bukti tindak kejahatan perdagangan organ tubuh satwa dilindungi yang telah diawetkan, saat gelar kasus di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Kamis (20/7/2017).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari warga Kabupaten Aceh Selatan tersebut diantaranya opsetan kepala rusa, sisik  dan lidah trengiling, cula badak, serta janin rusa.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari warga Kabupaten Aceh Selatan tersebut diantaranya opsetan kepala rusa, sisik dan lidah trengiling, cula badak, serta janin rusa.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf A, B dan D Undang-Undang  Nomor 05 Tahun 1990 Jo Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf A, B dan D Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 Jo Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Polisi Gagalkan Perdagangan Organ Satwa Dilindungi

20 Juli 2017 14:43
Metrotvnews.com, Aceh: Polda Aceh bersama BKSDA menggagalkan perdagangan organ tubuh satwa dilindungi berupa opsetan kepala rusa, sisik dan lidah tringgiling, cula badak dan janin rusa. Polisi juga mengamankan seorang tersangka. MI/Ferdian Ananda Majni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News satwa dilindungi