Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menengok ke arah pengunjung sesaat sebelum menjalani sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di Pengadilan Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menengok ke arah pengunjung sesaat sebelum menjalani sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di Pengadilan Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra penjara seumur hidup terkait kasus peredaran sabu. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra penjara seumur hidup terkait kasus peredaran sabu. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih di Jakarta, Selasa, 9 Mei 2023.
Menurut Hakim Ketua, Teddy Minahasa terbukti secara sah melakukan kejahatan penjualan narkotika jenis sabu, yang seharusnya ia berantas sebagai anggota Polri.
Menurut Hakim Ketua, Teddy Minahasa terbukti secara sah melakukan kejahatan penjualan narkotika jenis sabu, yang seharusnya ia berantas sebagai anggota Polri.
Teddy Minahasa, lanjutnya, dianggap melanggar pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Teddy Minahasa, lanjutnya, dianggap melanggar pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

09 Mei 2023 19:27
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra penjara seumur hidup terkait kasus peredaran sabu. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih di Jakarta, Selasa, 9 Mei 2023.

Menurut Hakim Ketua, Teddy Minahasa terbukti secara sah melakukan kejahatan penjualan narkotika jenis sabu, yang seharusnya ia berantas sebagai anggota Polri.

Teddy Minahasa, lanjutnya, dianggap melanggar pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis atas kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni hukuman mati atau pidana mati. Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis, 30 Maret 2023. MI/Usman Iskandar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News narkoba Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa