Jakarta: Terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Gedung Transnasional Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Rabu, 22 Februari 2023 siang.
Dalam jumpa pers, Koropenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan hasil putusan sidang KEPP Bharada E dinyatakan masih menjadi anggota polri.
Divisi Humas Polri mengungkapkan perbuatan Eliezer dikategorikan sebagai perbuatan tercela. Maka, Eliezer diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KEPP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Eliezer juga harus menjalani sanksi yakni demosi selama satu tahun.
Sesuai Pasal 12 ayat 1 huruf A PP republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 maka Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas polri. Foto: Metro TV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News