Penertiban kios liar tahap dua di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 26 Agustus 2024 pagi kembali dibongkar.
Penertiban kios liar tahap dua di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 26 Agustus 2024 pagi kembali dibongkar.
Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibantu pihak TNI/Polri dan Dinas Perbubungan setempat melakukan penertiban bangunan yang dianggap liar lantaran tak berizin di sepanjang jalur Puncak Bogor. Ada sekitar 196 bangunan yang akan ditertibkan, dimana 90 bangunan sudah dibongkar pemilik dan 106 masih berdiri.
Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibantu pihak TNI/Polri dan Dinas Perbubungan setempat melakukan penertiban bangunan yang dianggap liar lantaran tak berizin di sepanjang jalur Puncak Bogor. Ada sekitar 196 bangunan yang akan ditertibkan, dimana 90 bangunan sudah dibongkar pemilik dan 106 masih berdiri.
PJ Sekda Kabupaten Bogor, Suryanto Putra, menegaskan, sedikitnya ada 196 unit bangunan tanpa izin yang akan ditertibkan, 90 unit bangunan sudah dilakukan pembongkaran sendiri oleh pengguna selama ini, sementara 106 masih kokoh berdiri.
PJ Sekda Kabupaten Bogor, Suryanto Putra, menegaskan, sedikitnya ada 196 unit bangunan tanpa izin yang akan ditertibkan, 90 unit bangunan sudah dilakukan pembongkaran sendiri oleh pengguna selama ini, sementara 106 masih kokoh berdiri.

Bangunan yang akan ditertibkan yakni yang berada diantara wilayah gantole hingga ke warpat perbatasan Bogor-Cianjur.
Bangunan yang akan ditertibkan yakni yang berada diantara wilayah gantole hingga ke warpat perbatasan Bogor-Cianjur.

Kios tak Berizin di Puncak Bogor Kembali Ditertibkan

26 Agustus 2024 10:48
Bogor: Penertiban kios liar tahap dua di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 26 Agustus 2024 pagi kembali dibongkar.

Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibantu pihak TNI/Polri dan Dinas Perbubungan setempat melakukan penertiban bangunan yang dianggap liar lantaran tak berizin di sepanjang jalur Puncak Bogor. Ada sekitar 196 bangunan yang akan ditertibkan, dimana 90 bangunan sudah dibongkar pemilik dan 106 masih berdiri.

PJ Sekda Kabupaten Bogor, Suryanto Putra, menegaskan, sedikitnya ada 196 unit bangunan tanpa izin yang akan ditertibkan, 90 unit bangunan sudah dilakukan pembongkaran sendiri oleh pengguna selama ini, sementara 106 masih kokoh berdiri.

Bangunan yang akan ditertibkan yakni yang berada diantara wilayah gantole hingga ke warpat perbatasan Bogor-Cianjur. MetroTV/Zakaria

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News penertiban Bogor