Ketua KPU Arief Budiman, mengatakan parpol yang lolos ke parlemen adalah yang memenuhi ambang batas parlemen (parlementiary treshold) sebesar empat persen. Persentase ambang batas ini dihitung berdasarkan perolehan suara sah parpol secara nasional dalam Pemilu 2019.
Ketua KPU Arief Budiman, mengatakan parpol yang lolos ke parlemen adalah yang memenuhi ambang batas parlemen (parlementiary treshold) sebesar empat persen. Persentase ambang batas ini dihitung berdasarkan perolehan suara sah parpol secara nasional dalam Pemilu 2019. "Sementara untuk ambang batas minimum parlemen adalah empat persen atau sebesar 5.598.832,4 suara," kata Arief Budiman di Gedung KPU Jakarta, Sabtu, 31 Agustus 2019. Antara Foto/Puspa Perwitasari
Pemilu 2019 diikuti oleh 16 partai politik, dengan jumlah suara sah seluruh partai politik mencapai 139.970.810 suara. Sembilan partai politik yang melewati ambang batas parlemen empat persen adalah PKB, Partai Gerindra, PDI-P, Partai Golkar, Partai NasDem, PPP, PAN, Partai Demokrat, dan PKS. Antara Foto/Puspa Perwitasari
Pemilu 2019 diikuti oleh 16 partai politik, dengan jumlah suara sah seluruh partai politik mencapai 139.970.810 suara. Sembilan partai politik yang melewati ambang batas parlemen empat persen adalah PKB, Partai Gerindra, PDI-P, Partai Golkar, Partai NasDem, PPP, PAN, Partai Demokrat, dan PKS. Antara Foto/Puspa Perwitasari
Sementara tujuh partai politik yang dinyatakan tidak lolos adalah Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Persatuan Indonesia, dan Partai Bulan Bintang. MI/M Irfan
Sementara tujuh partai politik yang dinyatakan tidak lolos adalah Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Persatuan Indonesia, dan Partai Bulan Bintang. MI/M Irfan

KPU: Sembilan Parpol Lolos ke Parlemen

31 Agustus 2019 12:15
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan sembilan dari 16 partai politik mendapatkan kursi di parlemen, karena melewati ambang batas parlemen empat persen. MI/Antara Foto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News pemilu serentak 2019