Sidoarjo: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan Kepala Desa Kletek, Kecamatan Taman nonaktif M Anas (MA), 49, dan mantan Sekretaris Desa Kletek, Ula Dewi Purwanti (UDP), 45. Kedua perangkat desa itu diduga melakukan tindak pidana pungutan liar pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022-2023.
Keduanya ditahan di cabang Rutan Medaeng di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama dua pekan ke depan. Mereka ditahan sejak tanggal 4 Juni hingga 23 Juni 2024 mendatang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi mengatakan, sebelum ditahan kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas. Khusus untuk tersangka UDP juga sempat mangkir pada pemeriksaan panggilan pertama dengan menyertakan alasan tidak patut.
"Penyidik telah merampungkan pemeriksaan kepada kedua tersangka. Karena dianggap cukup dan dikhawatirkan adanya upaya melarikan diri maka penyidik menahan keduanya," kata Franky di kantor Kejari Sidoarjo, Selasa, 4 Juni 2024.
Usai melakukan penahanan, kata Franky, penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo akan segera menyelesaikan berkas perkara untuk selanjutnya dilakukan tahap 1 kepada penuntut umum. Franky juga belum bisa menjelaskan berapa nilai total uang dari pungutan liar yang diterima kedua tersangka.
"Untuk jumlah pungutan mencapai ratusan juta rupiah, kita masih lakukan pendalaman lagi karena setiap warga tidak sama besaran pungutan yang diambil," kata Franky. MI/Heri Susetyo Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News