Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra untuk kedua kalinya dengan alasan pemohon tidak dapat hadir karena sakit.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim ketua Nazar Effriadi menunda sidang PK buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan hak tagih (cassie) Bank Bali tersebut selama dua pekan dan kembali digelar pada Senin, 20 Juli 2020.
Sidang sebelumnya yang digelar pada sekitar akhir Juni 2020, juga ditunda karena pemohon tidak hadir dengan alasan sakit.
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma mengatakan kalau kliennya masih menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA Foto/Reno Esnir Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News