Bekasi: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bekasi, memusnahkan tiga juta batang rokok, 107 ribu gram tembakau iris, dan 5.820 botol minuman keras (miras) ilegal di KPPBC, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu, 28 November 2018. Kepala KPPBC Bekasi Hatta Wardhana mengatakan total perkiraan nilai barang ilegal ini mencapai Rp 2.227.419.745. Antara Foto/Risky Andrianto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News