Jakarta: Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 November 2020.
Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap dari Djoko Tjandra. Nilai suapnya mencapai sekitar Rp 6,1 miliar yang diberikan dengan mata uang asing secara bertahap.
Dalam dakwaan, suap itu ditujukan agar Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri membantu menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang yang tercatat di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Perbuatan itu dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte bersama mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Brigjen Prasetijo Utomo. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News