Metrotvnews.com, Jakarta: Seorang pengguna transportasi online memperlihatkan fitur aplikasi pemesanan taksi online di Jakarta, Sabtu (1/4/2017). Kementerian Perhubungan mulai memberlakukan revisi Permenhub nomor 32 mulai 1 April, dengan masa transisi selama tiga bulan untuk menghindari gesekan antara pengendara angkutan konvensional dan angkutan berbasis online. ANTARA/Wahyu Putro A Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News