Metrotvnews.com, Jakarta: Anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/11/2016). Budi dinilai terbukti menerima suap SGD305 ribu (sekitar Rp2,9 miliar) dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. ANTARA/Rosa Panggabean Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News