Terdakwa dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara Budi Supriyanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis.
Terdakwa dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara Budi Supriyanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis.
Budi Supriyanto divonis 5 tahun penjara terkait penyuapan terhadap penyaluran program aspirasi pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Budi Supriyanto divonis 5 tahun penjara terkait penyuapan terhadap penyaluran program aspirasi pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta Budi divonis penjara selama 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta Budi divonis penjara selama 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Politisi Golkar Budi Supriyanto Divonis 5 Tahun Penjara

10 November 2016 15:38
Metrotvnews.com, Jakarta: Anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/11/2016). Budi dinilai terbukti menerima suap SGD305 ribu (sekitar Rp2,9 miliar) dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. ANTARA/Rosa Panggabean

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News suap proyek di kemenpu-pera