Nenek berusia 60 tahun yang menerima paket dua kardus ganja dari anaknya yang berada di lapas, akhirnya divonis 5 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah. Sebelumnya, Asfiyantun yang tidak mengetahui isi paket tersebut digerebek polisi di rumahnya.
Nenek berusia 60 tahun yang menerima paket dua kardus ganja dari anaknya yang berada di lapas, akhirnya divonis 5 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah. Sebelumnya, Asfiyantun yang tidak mengetahui isi paket tersebut digerebek polisi di rumahnya.
Sidang pembacaan vonis kepemilikan dua paket kardus ganja dengan terdakwa Asfiyatun 60 tahun, dilangsungkan di Pengadilan Negeri Surabaya secara online, Kamis, 3 Agustus 2023.
Sidang pembacaan vonis kepemilikan dua paket kardus ganja dengan terdakwa Asfiyatun 60 tahun, dilangsungkan di Pengadilan Negeri Surabaya secara online, Kamis, 3 Agustus 2023.
Dalam putusannya ketua majelis hakim Parta Bargawa menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar 1 milyar. Asfiyatun dinyatakan terbukti bersalah telah menyimpan dan menguasai narkoba dengan melanggar pasal 111 ayat ( 2 ) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam putusannya ketua majelis hakim Parta Bargawa menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar 1 milyar. Asfiyatun dinyatakan terbukti bersalah telah menyimpan dan menguasai narkoba dengan melanggar pasal 111 ayat ( 2 ) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa divonis 7 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa divonis 7 tahun penjara.
Menanggapi vonis hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak tepat karena dalam sidang terungkap bahwa terdakwa tidak mengetahui barang yang dikirim anaknya tersebut adalah narkoba jenis ganja.
Menanggapi vonis hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak tepat karena dalam sidang terungkap bahwa terdakwa tidak mengetahui barang yang dikirim anaknya tersebut adalah narkoba jenis ganja.

Nenek Penerima Paket Dua Kardus Ganja Divonis 5 Tahun

03 Agustus 2023 16:37
Surabaya: Nenek berusia 60 tahun yang menerima paket dua kardus ganja dari anaknya yang berada di lapas, akhirnya divonis 5 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah. Sebelumnya, Asfiyantun yang tidak mengetahui isi paket tersebut digerebek polisi di rumahnya.

Sidang pembacaan vonis kepemilikan dua paket kardus ganja dengan terdakwa Asfiyatun 60 tahun, dilangsungkan di Pengadilan Negeri Surabaya secara online, Kamis, 3 Agustus 2023.

Dalam putusannya ketua majelis hakim Parta Bargawa menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar 1 milyar. Asfiyatun dinyatakan terbukti bersalah telah menyimpan dan menguasai narkoba dengan melanggar pasal 111 ayat ( 2 ) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa divonis 7 tahun penjara.

Menanggapi vonis hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak tepat karena dalam sidang terungkap bahwa terdakwa tidak mengetahui barang yang dikirim anaknya tersebut adalah narkoba jenis ganja.

Meski begitu, terdakwa mengetahui paket tersebut dikirim anaknya bernama Santoso, yang sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Semarang.

Sementara itu, Asfiyatun sebelumnya ditangkap polisi dalam penggerebekan di rumahnya, jalan Wonokusumo Surabaya. Saat itu polisi menemukan 2 paket kardus yang didalamnya berisikan narkoba jenis ganja seberat 17 kilogram. MetroTV/Rudi Pardosi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News narkotika narkoba ganja Jawa Timur