Terdakwa kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 Erwan Malik berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jambi. Mantan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi itu divonis empat tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 Erwan Malik berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jambi. Mantan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi itu divonis empat tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Arfa divonis pidana tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Arfa divonis pidana tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dan mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi Saifudin divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dan mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi Saifudin divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa Suap RAPBD Jambi Jalani Sidang Vonis

26 April 2018 09:09
Jambi: Tiga terdakwa kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu 25 April 2018 malam. Majelis hakim memvonis 3,5-4 tahun penjara terhadap para terdakwa. ANTARA/Wahdi Septiawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News ott anggota dprd jambi