Jambi: Tiga terdakwa kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu 25 April 2018 malam. Majelis hakim memvonis 3,5-4 tahun penjara terhadap para terdakwa. ANTARA/Wahdi Septiawan Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News