Denpasar: Pemerintah Kota Denpasar, Bali, Jumat, 15 Mei 2020, mulai menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) sesuai dengan Perwali Nomor 32 Tahun 2020 dalam upaya mempercepat pemutusan rantai pandemi virus korona (covid-19).
Berbagai persiapan sudah dilakukan secara matang untuk pemberlakuan PKM dengan menyiapkan posko terpadu sebanyak 11 titik yang tersebar di wilayah Kota Denpasar.
Di setiap titip posko terpadu itu ada petugas dari desa dan kelurahan serta aparat terkait untuk melakukan pemeriksaan sehingga masyarakat yang akan memasuki wilayah Denpasar harus memiliki tujuan yang jelas.
Adapun dalam PKM teknis pelaksanaannya ada 11 poin, di antaranya pada poin empat (4) meliputi mendata penduduk termasuk WNA dan ekspatrait yang ada di wilayah desa dan kelurahan, menyosialisasikan gerakan disiplin, jujur dan solidaritas masyarakat dalam percepatan penanganan covid-19, memastikan pelaksanaan pola hidup bersih dan sehat di masyarakat.
Termasuk juga menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat berkenaan dengan protokol kesehatan, menggerakkan partisipasi masyarakat, membuat sistem informasi yang benar dan akurat mengenai edukasi kesehatan dan menerima laporan warga berkenaan dengan covid-19.
Selain itu, dalam PKM tersebut juga ada pembatasan bagi warga dari luar Kota Denpasar yang akan masuk wilayah perkotaan. Petugas gabungan tersebut akan melakukan pemeriksaan mengenai kesehatan dengan tes cepat secara acak setiap harinya. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/Fikri Yusuf Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News