Jakarta: Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor di kawasan Joglo, Jakarta Barat, Selasa, 1 Maret 2022.
Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Satlantas Polres Metro Jakarta Barat menggelar razia emisi berupa sanksi teguran kepada kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi.
Razia ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya uji emisi kendaraan dan kebersihan udara.
Pelaksanaan razia dilakukan di 4 titik dan dimulai pertama di lapangan parkir Burger King Joglo, sekitar pukul 08.00.
Kemudian, razia berikutnya akan dilakukan di tiga ruas jalan yakni kawasan CNI Kembangan, Mall Taman Anggrek, Tanjung Duren Selatan, dan Kali Besar Barat Tambora.
Adapun teknis pelaksanaannya, petugas yang meliputi Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Satlantas Polres Metro Jakarta Barat akan memberhentikan kendaraan secara acak. Kemudian diperiksa apakah kendaraan sudah terdaftar di aplikasi E-Uji Emisi yang menunjukkan kendaraan tersebut sudah lolos uji emisi.
Apabila ditemukan kendaraan yang tidak lulus uji emisi, petugas akan mengerahkan pengendara untuk memperbaiki kendaraan dan kembali mengikuti uji emisi di bengkel resmi wilayah Jakarta Barat. MI/Vicky Gustiawan