Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tikipor Jakarta, Rabu, 18 September 2019 menunda sidang eksepsi mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. Sidang ditunda dikarenakan terdakwa dalam keadaan sakit. Antara Foto/Nova Wahyudi Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News