Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa Ratna Sarumpaet keliru, karena sudah melampaui batas ruang lingkup eksepsi. Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi dan menyatakan batal demi hukum, Selasa, 12 Maret 2019. Antara Foto/Reno Esnir Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News