Sidoarjo: Satuan Tugas Pengamanan Bandara Juanda menggagalkan upaya penyelundupan terumbu karang ke Malaysia melalui Batam.
Terumbu karang tersebut dibungkus box dan diberi tulisan makanan ringan berupa kripik untuk mengelabui petugas. Jumlahnya ada 8 box berisi 81 kantong terumbu karang.
Barang dilindungi itu rencananya dikirim dengan pesawat Lion Air nomor penerbangan JT-971 ke Batam pada Sabtu, 11 Mei 2024. Selanjutnya dari Batam akan diselundupkan ke Malaysia.
Komandan Pangkalan Udara Angkatan Laut (Lanudal) Juanda Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani mengatakan, upaya penyelundupan itu terdeteksi saat melewati pemeriksaan alat X-Ray. Saat itu ditemukan ketidaksesuaian keterangan data barang dengan wujud aslinya. Petugas curiga, karena awalnya dikira isi kripik, namun ternyata berisi mahluk hidup seperti tumbuhan.
"Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata box itu isinya terumbu karang jenis Achanthophilia dan Euphylia Glabresence. Pria inisial JJS,27, warga Suko Manunggal Surabaya yang membawa barang dilindungi itu langsung kami tangkap," kata Dani, Minggu, 12 Mei 2024.
Ke-81 kantong terumbu karang itu selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya. Namun agar kondisinya tetap hidup, terumbu karang diserahkan ke BKSDA Jatim untuk perawatan.
Dani Achnisundani menambahkan, penyelundupan terumbu karang merusak ekosistem laut. Pengiriman terumbu karang tanpa dilengkapi dokumen ke luar negeri, adalah tindakan pidana melanggar hukum seperti diatur di UU No 21 tahun 2019 tenang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Saya mengingatkan dalam kegiatan kebandarudaraan tidak ada yang melakukan pelanggaran dalam bentuk apapun, akan saya tindak tegas," kata Dani. MI/Heri Susetyo Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News