Jakarta: Mantan anggota Komsi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap USD 911.480 (sekitar Rp12 miliar) dari Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, terkait kasus dugaan suap proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla RI). MI/Bary Fathahilah Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News