Jakarta: Pemerintah diminta berhati-hati menyikapi status kewarganegaraan warga negara Indonesia (WNI) eks kombatan ISIS. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik menegaskan pemerintah tak bisa mengabaikan ketentuan dalam UU Kewarganegaraan untuk mencabut status WNI eks ISIS. MI/M Irfan Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News