Sejumlah tersangka beserta barang bukti ditampilkan saat rilis kasus dugaan tindak pidana memanipulasi informasi dan transaksi elektronik di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin, 2 April 2018. Polisi menangkap 16 pengemudi taksi online yang memanipulasi data dengan order fiktif.
Sejumlah tersangka beserta barang bukti ditampilkan saat rilis kasus dugaan tindak pidana memanipulasi informasi dan transaksi elektronik di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin, 2 April 2018. Polisi menangkap 16 pengemudi taksi online yang memanipulasi data dengan order fiktif.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Rudi Setiawan (kedua kanan) menunjukkan barang bukti kendaraan yang digunakan tersangka. Kombes Rudi mengatakan sebanyak 16 pelaku dalam komplotan ini setiap harinya menjalankan dua aplikasi dengan masing-masing peran sebagai pengemudi angkutan daring sekaligus calon penumpang dari dari ratusan telepon seluler yang telah disiapkan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Rudi Setiawan (kedua kanan) menunjukkan barang bukti kendaraan yang digunakan tersangka. Kombes Rudi mengatakan sebanyak 16 pelaku dalam komplotan ini setiap harinya menjalankan dua aplikasi dengan masing-masing peran sebagai pengemudi angkutan daring sekaligus calon penumpang dari dari ratusan telepon seluler yang telah disiapkan. "Kami amankan 309 unit telepon seluler yang mereka gunakan sebagai barang bukti," ujarnya.
Sebanyak 16 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena telah memanipulasi data elektronik, polisi menjerat seluruh tersangka dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Eletronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebanyak 16 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena telah memanipulasi data elektronik, polisi menjerat seluruh tersangka dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Eletronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Order Fiktif Angkutan Daring

03 April 2018 08:55
Surabaya: Polrestabes Surabaya berhasil membongkar komplotan pelaku manipulasi data atau order fiktif angkutan daring, dan mengamankan 16 tersangka beserta ratusan handphone dan sejumlah mobil serta motor. ANTARA/Zabur Karuru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News taksi online