Jakarta: Mantan Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Habil Marati divonis satu tahun penjara, Senin, 27 Januari 2020. Habil bersalah karena telah membantu Kivlan Zen untuk membeli senjata api ilegal dan peluru tajam. Antara Foto/Puspa Perwitasari Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News