Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan alat satelit monitoring dan drone Badan Keamanan Laut (Bakamla) Erwin Syaaf Arif mengikuti sidang lanjutan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor.
Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan alat satelit monitoring dan drone Badan Keamanan Laut (Bakamla) Erwin Syaaf Arif mengikuti sidang lanjutan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia tersebut dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia tersebut dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Suap Bakamla, Bos PT Rohde & Schwarz Dituntut 3 Tahun Bui

26 September 2019 20:31
Jakarta: Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Syaaf Arief dituntut tiga tahun enam bulan penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Erwin merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan tahun 2016, Kamis, 26 September 2019. Antara Foto/Puspa Perwitasari
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News suap di bakamla