Jakarta: Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Syaaf Arief dituntut tiga tahun enam bulan penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Erwin merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan tahun 2016, Kamis, 26 September 2019. Antara Foto/Puspa Perwitasari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News