RK, tersangka kasus pencabulan dihadirkan saat konferensi pers di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis, 4 Agustus 2022. Rudi Kurniawan, 43, diringkus aparat Reskrim Polresta Sidoarjo karena diduga mencabuli mahasiswi dan mengaku anggota polisi di Reserse Narkoba Polda Jatim.
RK, tersangka kasus pencabulan dihadirkan saat konferensi pers di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis, 4 Agustus 2022. Rudi Kurniawan, 43, diringkus aparat Reskrim Polresta Sidoarjo karena diduga mencabuli mahasiswi dan mengaku anggota polisi di Reserse Narkoba Polda Jatim.
Berkenalan dengan seorang mahasiswi, MT, Rudi mengaku duda beranak dua dan anggota Reserse Narkoba Polda Jatim. Pelaku hanya berbekal jaket ada logo Polri untuk meyakinkan korban. MT yang terbujuk rayu, akhirnya mau diajak ke sebuah penginapan dan terjalin hubungan terlarang.
Berkenalan dengan seorang mahasiswi, MT, Rudi mengaku duda beranak dua dan anggota Reserse Narkoba Polda Jatim. Pelaku hanya berbekal jaket ada logo Polri untuk meyakinkan korban. MT yang terbujuk rayu, akhirnya mau diajak ke sebuah penginapan dan terjalin hubungan terlarang.
Keluarga korban murka saat mengetahui pelaku ternyata masih memiliki istri. Mereka lebih murka lagi mengetahui pelaku bukan anggota polisi, melainkan karyawan sebuah pabrik di Kabupaten Mojokerto. Mereka kemudian melapor ke polisi.
Keluarga korban murka saat mengetahui pelaku ternyata masih memiliki istri. Mereka lebih murka lagi mengetahui pelaku bukan anggota polisi, melainkan karyawan sebuah pabrik di Kabupaten Mojokerto. Mereka kemudian melapor ke polisi.
Kini Rudi harus meringkuk di tahanan Polresta Sidoarjo. Dia diancam Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kini Rudi harus meringkuk di tahanan Polresta Sidoarjo. Dia diancam Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. "Jadi yang kita terapkan ini adalah undang-undang yang baru disahkan bulan Mei lalu," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro

Diringkus, Pria Ngaku Anggota Polda Jatim Cabuli Mahasiswi

04 Agustus 2022 11:39
Sidoarjo: Rudi Kurniawan, 43, diringkus aparat Reskrim Polresta Sidoarjo karena diduga mencabuli mahasiswi dan mengaku anggota polisi di Reserse Narkoba Polda Jatim.
 
Rudi awalnya berkenalan dengan seorang mahasiswi di Sidoarjo, MT, yang masih berusia 19 tahun pada Mei lalu. Rudi yang berupaya merayu MT, mengaku duda beranak dua dan anggota Reserse Narkoba Polda Jatim. Pelaku hanya berbekal jaket ada logo Polri untuk meyakinkan korban.

MT yang terbujuk rayu, akhirnya mau diajak ke sebuah penginapan di kawasan Tretes, Kabupaten Pasuruan pada 17 Juli lalu. Saat itu Rudi menjanjikan akan menikahi MT setelah lulus kuliah.

Akhirnya antara Rudi dan MT terjadi hubungan terlarang. Perbuatan tersebut diulangi tersangka saat meminta izin orang tua korban akan mengantar MT ke kampus pada 25 Juli lalu.

Ternyata bukan ke kampus, MT justru diajak ke penginapan di kawasan Sidoarjo. Keduanya melakukan hubungan suami istri lagi.

Keluarga korban murka saat mengetahui pelaku ternyata masih memiliki istri. Mereka lebih murka lagi mengetahui pelaku bukan anggota polisi, melainkan karyawan sebuah pabrik di Kabupaten Mojokerto.
 
"Keluarga melapor ke polisi 31 Juli lalu dan ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Sidoarjo," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (3/8). 

Kini Rudi harus meringkuk di tahanan Polresta Sidoarjo. Dia diancam Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

"Jadi yang kita terapkan ini adalah undang-undang yang baru disahkan bulan Mei lalu," kata Kusumo. MI/Heri Susetyo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News pemerkosaan asusila Sidoarjo Jawa Timur