Sidoarjo: Polresta Sidoarjo bersama Polsek jajaran, berhasil mengamankan 70 orang tersangka kriminalitas, dalam kurun waktu 3 sampai 14 Juni 2024. Mereka para tersangka kasus pencurian, curat, curas, curanmor dan kejahatan jalanan di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Pengungkapan ini dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2024. Kasus menonjol yang diungkap adalah curanmor kendaraan roda empat di lima lokasi kejadian, dengan modus menggunakan kunci palsu.
Selain curanmor, kasus menonjol lain adalah pencurian dengan pemberatan yang menyasar kafe, warkop dan pembobolan rumah. Bahkan ada kasus pencurian dengan kekerasan, yang mengakibatkan korban mengalami luka.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengapresiasi kecepatan masyarakat, dalam melaporkan setiap kejahatan ke Polresta Sidoarjo maupun polsek jajaran. Kapolresta juga mengimbau masyarakat, yang mengalami tindak kriminalitas untuk takut lapor ke polisi.
Terhadap 70 tersangka yang diringkus polisi Sidoarjo, dikenakan ancaman hukuman sesuai pasal KUHP. Pelaku curas dikenakan Pasal 365 KUHP, pelaku curat dan curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman sama 9 tahun penjara. MGN/Heri Susetyo Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News