Petugas memusnahkan barang bukti alat elektronik di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar, Bali.
Petugas memusnahkan barang bukti alat elektronik di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar, Bali.
Bea dan Cukai Denpasar memusnahkan berbagai Barang Milik Negara hasil penindakan periode bulan Agustus-Desember tahun 2019 seperti 165.416 batang rokok, 147 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 2.630 botol cairan rokok elektronik, 2.939 unit alat kesehatan serta 3.282 produk kosmetik dengan total kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar.
Bea dan Cukai Denpasar memusnahkan berbagai Barang Milik Negara hasil penindakan periode bulan Agustus-Desember tahun 2019 seperti 165.416 batang rokok, 147 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 2.630 botol cairan rokok elektronik, 2.939 unit alat kesehatan serta 3.282 produk kosmetik dengan total kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar.

Bea Cukai Denpasar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,9 M

15 Juli 2020 13:55
Denpasar: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar, memusnahkan ribuan produk hasil tembakau (HT), hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang beredar di masyarakat yang diperkirakan senilai Rp1,9 miliar.

Barang hasil penindakan yang dimusnahkan terdiri dari 147 botol MMEA, 165.416 batang rokok, 2.630 botol liquid vape, 2.939 pcs alat kesehatan berbagai jenis, 3.282 pcs produk kosmetik berbagai jenis, dan 19.517 produk lain berbagai jenis terdiri dari smartwatch, alat elektronik, spareparts, aksesoris dan pakaian.

Jumlah keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan senilai Rp1,9 miliar, sedangkan untuk total nilai kerugian negara senilai Rp1,7 miliar. ANTARA Foto/Fikri Yusuf


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News pemusnahan