Metrotvnews.com,Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Kementerian Perdagangan dan Polri menggagalkan penyelundupan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 5 kontainer, Senin (18/9/2017). Kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp80 miliar. MI/ARYA MANGGALA Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News