Polda Metro jaya bekerja sama dengan Bea dan Cukai menyita lima peti kemas minuman keras (Miras) ilegal berbagai merek sebanyak 53.927 botol, yang nilainya mencapai Rp26,3 miliar.
Polda Metro jaya bekerja sama dengan Bea dan Cukai menyita lima peti kemas minuman keras (Miras) ilegal berbagai merek sebanyak 53.927 botol, yang nilainya mencapai Rp26,3 miliar.
Kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp80 miliar.
Kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp80 miliar.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus pengangkutan miras ilegal antarpulau dan memberikan dokumen pengangkutan barang yang tidak sesuai dengan barang.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus pengangkutan miras ilegal antarpulau dan memberikan dokumen pengangkutan barang yang tidak sesuai dengan barang.
Para pelaku mengelabui petugas dengan menyatakan bahwa barang yang diangkut adalah plastik, yang kemudian ditutupi sampah.
Para pelaku mengelabui petugas dengan menyatakan bahwa barang yang diangkut adalah plastik, yang kemudian ditutupi sampah.

Penyelundupan 5 Kontainer Miras Ilegal Berhasil Digagalkan

18 September 2017 19:21
Metrotvnews.com,Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Kementerian Perdagangan dan Polri menggagalkan penyelundupan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 5 kontainer, Senin (18/9/2017). Kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp80 miliar. MI/ARYA MANGGALA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News miras ilegal