Metrotvnews.com, Jakarta: Fahmi Darmawansyah divonis 2 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp150 juta dengan subsider tiga bulan kurungan, Rabu (24/5/2017). Direktur Utama PT Merial Esa dan PT Melati Technofo Indonesia yang juga suami dari Inneke Koesherawati ini terbukti memberikan suap kepada pejabat di Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla. ANTARA/Hafidz Mubarak A/MI/Susanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News