Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan penjara serta denda Rp150 juta dengan subsider tiga bulan kurungan kepada Fahmi Darmawansyah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan penjara serta denda Rp150 juta dengan subsider tiga bulan kurungan kepada Fahmi Darmawansyah.
Direktur Utama PT Merial Esa dan PT Melati Technofo Indonesia yang juga suami dari Inneke Koesherawati ini terbukti memberikan suap kepada pejabat di Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
Direktur Utama PT Merial Esa dan PT Melati Technofo Indonesia yang juga suami dari Inneke Koesherawati ini terbukti memberikan suap kepada pejabat di Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
Inneke Koesherawati menangis setelah mendengar vonis 2 tahun 8 bulan penjara terhadap suaminya Fahmi Darmawansyah.
Inneke Koesherawati menangis setelah mendengar vonis 2 tahun 8 bulan penjara terhadap suaminya Fahmi Darmawansyah.
Usai sidang, Inneke mengaku pasrah dengan keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan terhadap suaminya. Menurutnya, Fahmi tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Usai sidang, Inneke mengaku pasrah dengan keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan terhadap suaminya. Menurutnya, Fahmi tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Fahmi Darmawansyah Divonis 2 Tahun 8 Bulan

24 Mei 2017 15:56
Metrotvnews.com, Jakarta: Fahmi Darmawansyah divonis 2 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp150 juta dengan subsider tiga bulan kurungan, Rabu (24/5/2017). Direktur Utama PT Merial Esa dan PT Melati Technofo Indonesia yang juga suami dari Inneke Koesherawati ini terbukti memberikan suap kepada pejabat di Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla. ANTARA/Hafidz Mubarak A/MI/Susanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News suap di bakamla