Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konpers penahanan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat (DPRD) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi Jabar kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019, Kamis, 15 April 2021. Kedua tersangka tersebut yakni anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Ade Barkah Surahman dan anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konpers penahanan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat (DPRD) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi Jabar kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019, Kamis, 15 April 2021. Kedua tersangka tersebut yakni anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Ade Barkah Surahman dan anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani.
"Penyidik KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 4 Mei 2021," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Kamis, 15 April 2021.
Masing-masing tersangka ditahan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.
Masing-masing tersangka ditahan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.
KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak Februari 2021 dengan menetapkan Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka.
KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak Februari 2021 dengan menetapkan Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka.

KPK Tahan Dua Anggota DPRD Jabar Soal Kasus Korupsi Banprov

15 April 2021 19:07
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 s/d 2019.

Kedua tersangka itu yakni anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Ade Barkah Surahman serta anggota DPRD Jabar periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani.

"Penyidik KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 4 Mei 2021," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Kamis, 15 April 2021. 

Masing-masing tersangka ditahan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.

Lili mengatakan, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak Februari 2021 dengan menetapkan Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka. 

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi untuk kepentingan penyidikan.

Perkara ini, kata Lili, adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019 KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu. MI/Adam Dwi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News kasus korupsi OTT KPK dprd jabar