Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ada temuan uang ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu, Sumatra Utara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ada temuan uang ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu, Sumatra Utara.
KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sekitar Rp1,7 miliar.
KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sekitar Rp1,7 miliar.
"Turut diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Januari 2024.
Dalam kasus tersebut KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga menjadi salah satu tersangka dalam perkara ini. Tiga pihak lainnya yakni anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga, dan dua pihak swasta Effendy Saputra serta Fazar Syahputra.
Dalam kasus tersebut KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga menjadi salah satu tersangka dalam perkara ini. Tiga pihak lainnya yakni anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga, dan dua pihak swasta Effendy Saputra serta Fazar Syahputra.
Tersangka FS dan ES, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka FS dan ES, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, tersangka EAR dan RSR sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, tersangka EAR dan RSR sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Rp551,5 Juta Diamankan dalam OTT KPK di Labuhanbatu

12 Januari 2024 20:17
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ada temuan uang ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu, Sumatra Utara. 

KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sekitar Rp1,7 miliar.

"Turut diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Januari 2024.

Dalam kasus tersebut KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga menjadi salah satu tersangka dalam perkara ini. Tiga pihak lainnya yakni anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga, dan dua pihak swasta Effendy Saputra serta Fazar Syahputra.

"Tim Penyidik melakukan penahanan untuk tersangka EAR, RAR, FS, dan ES, masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12 Januari 2024 sampai dengan 31 Januari 2024 di Rutan KPK," kata Nurul Ghufron.

Ghufron menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempat tersangka berawal dari laporan dan informasi masyarakat atas dugaan korupsi oleh penyelenggara negara, berupa pengondisian pemenangan kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
  
Pada Kamis, 11 Januari, tim penyidik KPK mendapatkan informasi telah terjadi pemberian berupa penyerahan sejumlah uang secara tunai maupun melalui transfer rekening bank ke salah satu orang kepercayaan EAR.
  
Atas informasi tersebut, KPK langsung bergerak untuk mengamankan para pihak yang berada di Kabupaten Labuhan Batu.
   
Tersangka FS dan ES, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
  
Sementara itu, tersangka EAR dan RSR sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Medcom/Candra Yuri Nuralam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News OTT KPK Kasus Korupsi Kasus Suap Sumatra Utara