Bandung: Empat pengeroyok Haringga Sirla divonis tiga hingga empat tahun penjara. Keempat tersangka yang masih di bawah umur itu terbukti bersalah dan menyakinkan menganiaya suporter Persija tersebut hingga tewas. Sidang putusan digelar di ruang anak PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 6 November 2018. Antara Foto/M Agung Rajasa Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News