Jakarta: Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi di Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) Nofel Hasan dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2018. Novel dinilai terbukti menerima suap SGD104.500 (sekitar Rp1,045 miliar). MI/Susanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News