Bos Koperasi Pandawa Group Salman Nuryanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait kasus investasi bodong.
Bos Koperasi Pandawa Group Salman Nuryanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait kasus investasi bodong.
Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar subsider enam bulan kurungan.
Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, ke-26 leader Pandawa Group dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, ke-26 leader Pandawa Group dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider 3 bulan kurungan.
26 leader Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat.
26 leader Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat.

Bos Pandawa Group Divonis 15 Tahun Penjara

11 Desember 2017 14:39
Depok: Bos Koperasi Pandawa Group Salman Nuryanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait kasus investasi bodong, Senin, 11 Desember 2017. Selain itu, ke-26 leader Pandawa Group dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider 3 bulan kurungan. MI/ BARY FATHAHILAH

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News pandawa group