Harimau Sumatera liar meninggalkan kerangkeng besi saat proses pelepasliaran di Kawasan Ekosistem Leuser Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Senin, 9 November 2020.
Harimau Sumatera liar meninggalkan kerangkeng besi saat proses pelepasliaran di Kawasan Ekosistem Leuser Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Senin, 9 November 2020.
Harimau Sumatera liar berjenis kelamin betina yang berusia dua sampai tiga tahun tersebut sebelumnya terjerat kawat kumparan dan setelah menjani perawatan medis selama 17 hari kembali dilepasliarkan ke habitatnya.
Harimau Sumatera liar berjenis kelamin betina yang berusia dua sampai tiga tahun tersebut sebelumnya terjerat kawat kumparan dan setelah menjani perawatan medis selama 17 hari kembali dilepasliarkan ke habitatnya.
Satwa langka yang diberi nama Malelang Jaya tesebut ditemukan anggota Resor Pemangku Hutan (RPH) Tongra di kawasan hutan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, dalam kondisi lemah setelah terkena jerat berbentuk kumparan pada 17 Oktober 2020.
Satwa langka yang diberi nama Malelang Jaya tesebut ditemukan anggota Resor Pemangku Hutan (RPH) Tongra di kawasan hutan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, dalam kondisi lemah setelah terkena jerat berbentuk kumparan pada 17 Oktober 2020.
Jerat melilit leher, dada, dan pinggangnya. Jerat tersebut menyebabkan luka pada pinggang serta menyebabkan sistem sirkulasi dan motorik syaraf terganggu. Setelah dilakukan perawatan secara intensif, harimau sumatera tersebut telah dinyatakan sehat.
Jerat melilit leher, dada, dan pinggangnya. Jerat tersebut menyebabkan luka pada pinggang serta menyebabkan sistem sirkulasi dan motorik syaraf terganggu. Setelah dilakukan perawatan secara intensif, harimau sumatera tersebut telah dinyatakan sehat.

Seekor Harimau Sumatera Dilepasliarkan di Hutan Gayo Lues

10 November 2020 06:55
Banda Aceh: Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melepasliarkan seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) ke kawasan Hutan Terangun, Kabupaten Gayo Lues. 

Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto di Banda Aceh mengatakan harimau sumatera tersebut dilepasliarkan setelah tim medis menyatakan kondisi satwa dilindungi itu dalam keadaan sehat.

"Harimau tersebut diberi nama Malelang Jaya berjenis kelamin betina dengan usia dua hingga tiga tahun. Malelang Jaya dilepasliarkan ke habitatnya setelah kesehatan pulih usai ditemukan terjerat," kata Agus Arianto.
 
Malelang Jaya ditemukan anggota Resor Pemangku Hutan (RPH) Tongra di kawasan hutan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, dalam kondisi lemah setelah terkena jerat berbentuk kumparan pada 17 Oktober 2020.

Jerat melilit leher, dada, dan pinggangnya. Jerat tersebut menyebabkan luka pada pinggang serta menyebabkan sistem sirkulasi dan motorik syaraf terganggu. Tim medis merawat intensif harimau sumatera tersebut.

"Selama perawatan, Malelang Jaya menunjukkan progres sangat baik. Setelah melalui proses observasi dan perawatan intensif serta berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, tim dokter hewan menyatakan Malelang Jaya dilepasliarkan ke habitatnya," ujar Agus Arianto.

Agus Arianto menyebutkan Malelang Jaya dilepasliarkan di Hutan Lindung Terangun, yang merupakan habitatnya yang tidak jauh dari lokasinya ditemukan terjerat. Lokasi pelepasliaran merupakan usulan masyarakat setempat.

"Masyarakat setempat meyakini harimau sumatera tersebut merupakan penghuni kawasan Hutan Lindung Terangun. Jadi, Malelang Jaya harus dikembalikan ke tempat asalnya," tambah Agus Arianto. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News harimau sumatra satwa langka satwa dilindungi