Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap warga negara Taiwan bernama Hsu Ming Hu, 52, yang jasadnya dibuang di daerah Subang, Jawa Barat. Rekonstruksi digelar di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2020.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan sembilan orang tersangka, namun baru empat yang tertangkap. Salah satunya ialah pelaku utama yang berperan merencanakan pembunuhan tersebut yaitu seorang perempuan berinisial SS (37), yang merupakan sekretaris pribadi Hsu. Sementara tiga pelaku lainnya yang telah ditangkap yaitu FI alias FT, 30, AF, 31, dan SY, 38.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menjelaskan kasus pembunuhan tersebut berawal dari sakit hati pelaku SS terhadap korban. Pada awalnya korban sering melecehkan SS dengan cara mengirimkan video porno ke ponsel SS dan dan mengajak SS untuk berhubungan intim.
Namun setelah tahu SS hamil, korban tidak mau bertanggung jawab dan memintanya menggugurkan kandungannya dan memberikan uang sebesar Rp20 juta.
Lantaran sakit hati, pada Juni 2020 tersangka SS menemukan orang yang mau membunuh korban dengan bayaran Rp150 juta. SS menyanggupi harga tersebut dan mulai menyusun rencana untuk menghabisi korban serta melancarkan aksinya pada Juli 2020. "Kejadian pembunuhan ini terjadi pada jumat 24 jul 2020 sekitar pikul 17.30 WIB," kata Nana.
Pelaku kemudian membuang jasad korban ke saluran air di daerah Subang, Jawa Barat, sebelum akhirnya ditemukan warga dan dilaporkan sebagai penemuan jasad orang tak dikenal pada 26 Juli 2020.
Kemudian Polda Metro Jaya pada 27 Juli 2020 menerima laporan orang hilang atas nama Hsu Ming Hu, 52, dan mulai melakukan pencarian termasuk mencocokkan identitas korban hilang dengan jasad yang ditemukan di Subang tersebut. Hasilnya ternyata sesuai dengan orang hilang yang dilaporkan ke polisi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat tersangka, salah satunya adalah SS yang merupakan otak kejahatan ini. "Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 365 KUHP, dan atau Pasal 351. Adapun ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup," kata Nana. MI/Andri Widiyanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News