Banda Aceh: Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menutup sementara waktu tempat wisata dan tempat hiburan, Selasa, 17 Maret 2020. Kebijakan tersebut berlaku selama 14 hari guna mengantisipasi penyebaran virus korona (covid-19).
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, mengatakan, Selain sekolah yang sudah kita liburkan, Pemko Banda Aceh juga melakukan penutupan lokasi wisata, tempat hiburan dan pusat keramaian untuk sementara waktu selama 14 hari.
Beberapa tempat wisata yang ditutup yakni tempat wisata Tsunami seperti PLTD Apung, Kapal di Atas Rumah di Lampulo, Museum Tsunami, kawasan wisata bahari, serta taman-taman wisata lainnya di Banda Aceh.
Selain menutup tempat-tempat wisata, pemerintah kota Banda Aceh, juga meliburkan sekolah dari mulai Paud sampai dengan perguruan tinggi, serta meniadakan kegiatan dan menunda penugasan dinas ke luar negeri, daerah dan juga dalam daerah bagi PNS. Medcom.id/Fajri Fatmawati Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News