Surabaya: Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya memusnahkan sebanyak 21 ribu botol minuman keras oplosan dan ilegal, Rabu, 25 April 2018. Miras tersebut merupakan hasil tangkapan selama 10 hari terakhir yang telah mengakibatkan sedikitnya 10 korban meninggal dunia. ANTARA/Zabur Karuru Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News