Bogor: Anggota Polres Bogor bersama petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Bogor mengarahkan kendaraan yang tidak sesuai aturan untuk memutar balik sesuai dengan nomor polisi saat diberlakukannya aturan ganjil-genap di Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Minggu, 23 April 2023.
Polisi dan Dishub memberlakukan ganjil-genap ke arah tempat wisata puncak, untuk memecah kemacetan yang kerap terjadi wilayah tersebut.
Peraturan ganjil genap di jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, ini diberlakukan selama libur Lebaran 2023 pada 19-25 April 2023 yakni mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. MI/Agus Mulyawan Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News