Jakarta: Guru Besar Ilmu Sosiologi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, mengusulkan agar aset-aset negara di kawasan Senayan dapat dioptimalkan untuk kepentingan publik, termasuk mendukung penambahan ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta.
Menurut Trubus, gagasan tersebut sejalan dengan rencana penataan kawasan Gelora Bung Karno (GBK) yang tengah dilakukan pemerintah setelah penyelesaian persoalan pemanfaatan sejumlah aset negara di kawasan tersebut.
“Jadi si petinggi Peradi ini harus merelakan, gitu. Secara ikhlas harus merelakan karena itu asetnya aset negara," kata Trubus, Selasa, 23 Juni 2026.
Ia menilai kebutuhan ruang terbuka hijau di Jakarta masih menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian. Karena itu, berbagai aset negara yang memungkinkan untuk dioptimalkan dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya memperluas ruang publik dan kawasan hijau.
“Sekarang ini pak Pramono Anung sedang mencanangkan program RTH ruang terbuka hijau. Oke. Jadi Nah, saya, menurut saya, itu lebih baik, golf itu dijadikan RTH saja, gitu loh. Karena sekarang ini, Jakarta kesulitan mencari tempat untuk RTH,” imbuh dia.
Dengan demikian, tegas Trubus, nantinya pengambil alihan lapangan golf Senayan yang diduga milik salah satu petinggi Peradi ini menjadi ruang terbuka hijau atau RTH bisa menjadi entry point atau titik masuk penataan aset-aset negara yang dikuasai oleh swasta.
“Sejarahnya kan panjang tuh. Dan sekarang dengan adanya ini bisa menjadi entry point untuk penatalaksana aset-aset, aset-aset negara,” pungkas Trubus.
Sebelumnya, sejumlah akademisi dan anggota DPR mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan berbagai aset negara di kawasan Senayan agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Dorongan tersebut mengemuka setelah pemerintah mengeksekusi lahan dan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK).
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menegaskan setiap aset negara harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
"Aset ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," ujar Bambang.
Menurut Bambang, pemerintah berkepentingan memastikan aset negara berada dalam pengelolaan yang sesuai dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Ia menjelaskan lahan eks Hotel Sultan merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah pada periode 1959-1962 untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta. Dok. Istimewa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News