Pemerintah diminta tidak berhenti untuk melakukan penertiban dan evaluasi aset negara di kawasan Senayan secara menyeluruh, tidak terbatas pada satu aset tertentu.
Pemerintah diminta tidak berhenti untuk melakukan penertiban dan evaluasi aset negara di kawasan Senayan secara menyeluruh, tidak terbatas pada satu aset tertentu.
Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menanggapi dorongan evaluasi atas lapangan golf yang diduga milik salah satu petinggi Peradi. Pemerintah sendiri telah menunjukkan sikap tegas dengan mengeksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK).
Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menanggapi dorongan evaluasi atas lapangan golf yang diduga milik salah satu petinggi Peradi. Pemerintah sendiri telah menunjukkan sikap tegas dengan mengeksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK).

Komisi III DPR Dorong Penertiban Kawasan Senayan Menyeluruh, Termasuk Lapangan Golf Senayan

22 Juni 2026 18:43

Jakarta: Pemerintah diminta tidak berhenti untuk melakukan penertiban dan evaluasi aset negara di kawasan Senayan secara menyeluruh, tidak terbatas pada satu aset tertentu.

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menanggapi dorongan evaluasi atas lapangan golf yang diduga milik salah satu petinggi Peradi. Pemerintah sendiri telah menunjukkan sikap tegas dengan mengeksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK).

“Saya katakan tidak hanya di Hotel Sultan saja tapi juga apa namanya pihak-pihak lain yang masih menguasai milik atau pemerintah atau hak negara atau aset-aset lain di kawasan Senayan yang masih dipakai atau dimiliki oleh swasta mungkin sudah habis haknya pemerintah harus berani mengambil,” kata Rudianto, Senin, 22 Juni 2026.

Ia menegaskan dukungannya terhadap upaya pemerintah untuk memastikan aset negara dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menurut dia, negara harus memiliki ketegasan dalam mengelola aset yang menjadi hak publik.

“Tidak boleh negara kalah ketika berbicara mengenai aset yang merupakan hak negara atau hak pemerintah,” ujarnya.

Rudianto berharap langkah pemerintah terkait eks Hotel Sultan dapat menjadi momentum penataan aset negara yang selama ini dikelola pihak lain dan masa pengelolaannya telah berakhir.

“Mudah-mudahan ini menjadi alarm baik dalam rangka kemudian pengembalian seluruh aset-aset milik pemerintah yang selama ini dikuasai oleh pihak-pihak swasta yang mana pengelolaannya sudah habis kontraknya kan,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah akademisi dari berbagai bidang mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan sejumlah aset negara di kawasan Senayan agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi kepentingan publik.

Sejalan dengan itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menegaskan bahwa aset negara harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

"Aset ini harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," ujar Bambang.

Ia menambahkan pemerintah berkepentingan memastikan aset negara berada dalam pengelolaan yang sesuai dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Menurut Bambang, lahan eks Hotel Sultan merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah pada periode 1959–1962 untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta. Dok. Istimewa



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News Komisi III DPR aset negara