Petugas Dit Gakkum Kementerian Hukum, menggunting pakaian bermerk Lacoste tiruan di Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.
Petugas Dit Gakkum Kementerian Hukum, menggunting pakaian bermerk Lacoste tiruan di Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.
Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memusnahkan 567 item produk menggunakan merek Lacoste tanpa hak.
Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memusnahkan 567 item produk menggunakan merek Lacoste tanpa hak.
Jika dihitung berdasarkan harga ritel asli yang serupa di pasaran, nilai ekonomis seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp940,4 juta
Jika dihitung berdasarkan harga ritel asli yang serupa di pasaran, nilai ekonomis seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp940,4 juta

​Ribuan Produk Pakaian Tiruan Dimusnahkan DJKI

23 Juni 2026 12:09
Jakarta: Petugas Dit Gakkum Kementerian Hukum, menggunting pakaian bermerk Lacoste tiruan di Jakarta, Senin, 22 Juni 2026. 

Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memusnahkan 567 item produk menggunakan merek Lacoste tanpa hak. 

Jika dihitung berdasarkan harga ritel asli yang serupa di pasaran, nilai ekonomis seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp940,4 juta. MI/Usman Iskandar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(MUM)

News