Jakarta: Bunga ucapan selamat kepada Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka di depan kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Rabu, 24 April 2024.
KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres terpilih sesuai berdasarkan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih harus dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK. MI/Ramdani Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News